Walikota Surabaya Tri Rismaharini melayangkan gugatan wanprestasi terhadap pengelola Pasar Turi baru, PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Jaksa pengacara negara (JPN) yang digandeng Pemkot Surabaya dalam perkara ini, Agus Chandra, menjelaskan, bahwa pihaknya menggugat PT GBP Joint Operation selaku pelaksana pembangunan sekaligus pengelola Pasar Turi baru karena tergugat cedera janji. Kontrak kerja sama diteken Pemkot dan GBP pada 9 Maret 2010.
"Dibuka saat sidang saja. Yang jelas Pemkot minta putus kontrak karena PT Gala Bumi Perkasa Joint Operation cedera janji," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Agus Chandra.
Menanggapi gugatan tersebut, Direktur Utama PT GBP, Henry J Gunawan, menilai gugatan itu bisa mengancam ribuan pedagang di pasar tersebut. Saat ini, pedagang mulai berjualan di pasar yang baru selesai dibangun setelah terbakar itu.
“Pengelola dan Pemkot Surabaya memiliki tanggung jawab bersama untuk mengembangkan Pasar Turi baru itu,” kata Henry kepada wartawan di Surabaya, Kamis (28/04).
Henry mengaku kecewa karena Pemkot melayangkan gugatan dan meminta aktivitas di pasar yang baru dibuka sebulan itu disetop. Padahal, pedagang berharap polemik soal pengoperasian pasar grosir terbesar di Indonesia timur itu berhenti. "Ini (Pemkot) kok malah minta pedagang disetop berjualan," kata Henry.
Selaku tergugat, Henry menyatakan pihaknya bukan tidak mau menghadiri sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa, 26 April 2016. Adapun akibat kuasa tergugat tidak hadir maka sidang saat itu ditunda. "Pemberitahuan sidang ternyata tidak sampai. Ini maksudnya apa?" jawab Henry.
© Copyright 2024, All Rights Reserved