Fraksi PDIP DPR mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan masukan untuk menyempurnakan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. PDIP menyampaikan usulannya langsung ke Gedung DPR.
"Masyarakat monggo sampaikan ke DPR. Nanti bisa ke Badan Legislasi, atau disampaikan ke Komisi III," kata pengusul revisi UU KPK dari PDI-P, Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Masinton, nantinya aspirasi masyarakat ini bisa disampaikan melalui forum rapat dengar pendapat. Masyarakat bisa pula menyampaikan draf revisi sesuai versi mereka. "Konsepnya seperti apa, nanti akan kami pelajari," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Masinton mengatakan, pihaknya juga akan mendengar aspirasi masyarakat yang sejauh ini disampaikan melalui media massa dan media sosial. Namun, akan lebih baik jika aspirasi masyarakat bisa disampaikan langsung ke DPR. "Kami ingin jangan pokoke tolak, tapi lebih enak kalau ada naskahnya. Masyarakat maunya seperti apa," ujar Masinton.
Setelah aspirasi masyarakat ini terserap, kata Masinton, baru lah PDIP sebagai salah satu parpol pengusul revisi menyempurnakan draf RUU KPK dan menyerahkannya ke Baleg.
Hari ini, Senin (12/10). Dijadwalkan digelar p embahasan Revisi UU KPK. Namun ditunda. Fraksi PD-P yang menjadi motor penggerak revisi itu belum menyampaikan penyempurnaan draf revisi UU tersebut.
Pada draf revisi UU yang diusulkan di Baleg pada Selasa pekan lalu, diatur bahwa KPK hanya diberi waktu selama 12 tahun setelah revisi UU tersebut diundangkan. Selain itu, ada pula batasan bahwa KPK hanya bisa menangani kasus dengan kerugian negara minimal Rp50 miliar.
Selain itu, kewenangan penyadapan KPK juga harus dilakukan melalui izin pengadilan. Padahal, selama ini banyak kasus besar yang terungkap dari hasil penyadapan. KPK juga diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Terakhir, akan dibentuk juga lembaga pengawas untuk mengawasi kinerja KPK.
© Copyright 2024, All Rights Reserved