Partai Bulan Bintang (PBB) resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilu 2019. PBB mendapatkan nomor urut 19.
Penetapan PBB sebagai peserta pemilu merupakan tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang mengabulkan permohonan PBB.
"KPU telah melakukan rapat pleno tanggal 4 Maret 2018, menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu 2019," ujar Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (06/03) malam.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 80/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum 2019.
KPU juga menetapkan nomor urut 19 untuk PBB. Sebagaimana tertuang dalam SK KPU RI Nomor 81/PL.01.1-Kpt/03/KPU/III/2018 tentang Penetapan Nomor Urut PBB sebagai Peserta Pemilihan Umum 2019.
"KPU telah melakukan rapat pleno terbuka dan menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut PBB dalam pemilu 2019," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asyari.
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra yang hadir dalam rapat pleno KPU itu mengatakan bersyukur atas penetapan partainya sebagai peserta pemilu. "Ini malam yang patut disyukuri, sesuatu yang luar biasa bagi kami. Kami telah berjuang lebih dari seminggu lamanya melalui saluran yang konstitusional melalui Bawaslu," kata dia.
Yusril juga mengapresiasikan sikap KPU RI yang tak lama langsung menindaklanjuti putusan Bawaslu dan tak melayangkan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kami hargai jiwa besar KPU yang tidak melanjutkannya perselisihan ke PTUN dan menerima keputusan Bawaslu," ujar Yusril.
© Copyright 2024, All Rights Reserved