Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) secara resmi meluncurkan layanan izin investasi 3 jam pada Senin (26/10). Layanan ini dikhususkan bagi investor dengan rencana investasi di atas Rp100 miliar dan, atau menyerap tenaga kerja 1.000 orang.
Melalui rilis kepada pers di Jakarta, Senin 926/10), Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan layanan izin investasi 3 jam ini merupakan salah satu capaian baru dalam pelayanan investasi yang dilakukan lembaga tersebut.
“Sesuai arahan Presiden, pada 26 Januari 2015 22 kementerian terintegrasi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat, kini 26 Oktober 2015, layanan investasi 3 jam bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi investor," katanya.
Dalam layanan izin investasi kilat itu, investor akan mendapatkan 4 produk yakni izin investasi (izin prinsip), akta pendirian perseroan terbatas dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta Surat booking tanah.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menyampaikan pihaknya telah menyiapkan 2 pendamping investor yang nantinya yang akan membantu dalam pengurusan layanan investasi tiga jam. “Jadi kami siapkan dua Priority Investment Officer, namun dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Dalam alur perizinan izin investasi 3 jam ini, investor yang datang nantinya akan langsung konsultasi dengan Direktur Pelayanan BKPM sekaligus menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan.
"Jadi investor yang dapat memanfaatkan layanan investasi 3 jam ini tinggal duduk manis dan ngopi-ngopi di ruang tunggu yang telah disediakan, nantinya pendamping investor yang akan membantu pengurusannya," jelasnya.
Pendamping investor tersebut nantinya akan diterima oleh petugas yang berwenang dari BKPM (untuk pengurusan izin investasi), kemudian notaris (pengurusan akta pendirian perusahaan), Ditjen Pajak (pengurusan NPWP) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (untuk surat booking tanah).
© Copyright 2024, All Rights Reserved