Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memperdengarkan rekaman percakapan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sutan Bhatoegana dengan mantan Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno.
Rekaman itu diputar dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran Kementerian ESDM dalam APBN perubahan 2013, yang didakwakan terhadap Sutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/05).
Disebutkan, pertemuan Sutan dan Waryono itu terjadi di Restoran Edogin Hotel Mulia, Senayan, Jakarta pada 27 Mei 2013. Pertemuan itu diyakini terkait rencana mempermulus rapat kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR. “Nanti kalau ada apa-apa bisa kontak orang saya," begitu kata Sutan kepada Waryono.
Percakapan yang rekamannya diputar, tidak begitu jelas terdengar sebab banyak gangguan suara di lokasi pertemuan Sutan dan Waryono yang juga dihadiri sejumlah Kabiro ESDM. “Bergeser Iryanto yah supaya enak," ujar Sutan dalam percakapan itu.
Kabiro Perencanaan dan Kerjasama ESDM, Ego Syahrial mengaku hadir dalam pertemuan itu dan sengaja merekam percakapan itu. Dihadirkan sebagai saksi, Ego mengaku tidak tahu menahu konteks perbincangan Sutan dengan Waryono.
“Saya kurang tahu mereka berdua aja, nggak terlalu keras suaranya," ujar Ego.
Ego mengatakan, dalam pertemuan itu, lebih banyak bercanda dan tertawa. “Seingat saya banyak bercanda, ada satu kata kalau ada apa-apa hubungi orang saya kata Pak Sutan," sambung Ego.
Sekedar infromasi, Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang sebesar US$140 ribu dari Sekjen ESDM Waryono Karno. Suap ini diberikan terkait sejumlah pembahasan program kerja Kementerian ESDM dengan Komisi VII DPR.
Jaksa menyebut uang itu diberikan Waryono melalui staf ahli Sutan bernama Iryanto Muchyi. Uang US$140 ribu tersebut yang berasal dari Kepala SKK Migas yang saat itu dijabat Rudi Rubiandini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved