Realisasi penerimaan pajak baru hingga kuartal III 2015 baru mencapai Rp686,27 triliun atau sekitar 53,02 persen dari target penerimaan pajak di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2015 yang sebesar Rp1.294,26 triliun. Pencapaian ini berarti minus 0,26 persen dibandingkan dengan realisasi periode yang sama 2014.
Data Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menunjukkan, per akhir September 2015, hanya PPh nonmigas yang masih menunjukkan pertumbuhan penerimaan sebesar 8,65 persen dibandingkan tahun 2014 lalu.
Sedangkan jenis pajak lain, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) turun atau minus.
“Ditjen Pajak masih optimis, kekurangan atau shortfall penerimaan pajak pada tahun ini tidak lebih dari Rp120 triliun saja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama, Kamis (08/10).
Mekar mengaku dirinya optimistis target bisa tercapai karena didasari oleh masih banyaknya potensi penerimaan pajak dalam 3 bulan terakhir tahun ini.
Di antaranya yakni, program revaluasi aset dan kebijakan reinventing policy.
Juga langkah optimalisasi penerimaan dari penanganan faktur pajak fiktif, penyidikan kasus hukum perpajakan dengan sandera badan, optimalisasi dan ekstensifikasi pajak. "Hingga September, dari reinventing policy Rp42 triliun-Rp45 triliun, dan ekstensifikasi Rp10 triliun," pungkas Mekar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved