Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Lalu Mariyun akhirnya mengalihkan status tahanan terdakwa kasus Bulog Rahardi Ramelan dari tahanan rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Penetapan tersebut berlaku mulai tanggal 7 Mei 2002. Selasa malam, Rahardi Ramelan meninggalkan LP Cipinang.
Ketika majelis hakim membacakan surat penetapan, suasana ruang sidang senyap. Rahardi yang duduk di kursi pesakitan dan istrinya Ny Tumbu Astiani Ramelan dan putrinya Dian Kunti Sintorini Ramelan yang duduk di kursi pengunjung mengikuti pembacaan surat penetapan majelis hakim dengan tenang.
Menurut majelis hakim, permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Rahardi ditetapkan setelah menimbang permohonan penangguhan keluarga dan penasihat hukum, serta surat keterangan dokter dari LP Cipinang dan serta jaminan keluarga untuk tidak melarikan diri, tidak menghambat persidangan dan setiap saat menghadiri persidangan, dan tidak menghilangkan barang bukti. Pertimbangan lain, adalah kondisi kesehatan terdakwa yang membutuhkan perawatan.
Ketika hakim membacakan bahwa pengalihan status tahanan dikabulkan, Ny Tumbu langsung menangis dan memeluk anaknya, dan setelah sidang ditutup di ruang tahanan PN Jaksel Rahardi, istrinya dan anaknya berpelukan sambil menangis terharu.
Menanggapi pengalihan status tahanan kliennya, Trimoelja menegaskan penetapan tersebut murni dari majelis hakim, sama sekali tidak ada kaitan dengan uang atau apa pun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved