Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden. MK memutuskan Pilpres 2014 berlangsung 1 putaran. Peraih suara terbanyak menjadi Presiden 2014-2019.
"Mengadili, memutuskan dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Hamdan Zoelva membacakan putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (03/07).
Permohonan uji mater ini diajukan oleh sejumlah orang yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi dan meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 5 Huruf O. Gugatan serupa juga diajukan oleh Perludem yang juga meminta MK menafsirkan UU No 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden pada Pasal 1 (1,2,3,4), Pasal 5 huruf P dan Pasal 6.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, pelaksanaan pilpres dilaksanakan 1 putaran dengan syarat mengikuti suara terbanyak. Dikatakan, pasal 159 ayat 1 UU Pilpres juga tidak bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang, pasal itu dimaknai tidak diberlakukan pada pilpres jika pasangan calon hanya diikuti 2 pasangan capres-cawapres.
"Presiden RI adalah presiden yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Dalam hal hanya terdapat 2 pasangan, menurut MK pada tahap pencalonan capres telah mewakili representasi semua daerah di Indonesia. Karena capres gabungan dari parpol yang mewakili seluruh penduduk di Indonesia. Artinya jika ada 2 pasangan calon, yang terpilih adalah pasangan calon suara terbanyak," ujar Hamdan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved