Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, dipertimbangkan secara yudiris konstitusional, bukan politis. Karena itu kalau digunakan untuk pemakzulkan, bukan urusan MK.
Ketua MK Mahfud MD mengungkapkan hal itu kepada pers, di kantornya, Kamis (13/01).
Mahfud mengatakan, tak ada kaitan MK dengan elite politik untuk memakzulkan Presiden SBY.
Menurut Mahfud MD, putusan MK yang menyatakan DPR memiliki hak menyatakan pendapat dengan syarat 2/3 suara, dipertimbangkan secara yudiris konstitusional. MK tidak bicara politis, tapi bicara yuridis konstitusionalnya.
Pasal 184 ayat (4) UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, bertentangan dengan UUD 1945. Mahfud mengatakan, ketentuan UUD itu dikatakan kalau mau memakzulkan Presiden, cukup disetujui 2/3 anggota DPR dan dihadiri 2/3 dari seluruh anggota DPR. "UU itu kok mengatur lebih tinggi? Karena melampaui ya MK batalkan."
© Copyright 2024, All Rights Reserved