Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 7 tahun penjara terhadap I Putu Sudiartana. Anggota Komisi III DPR (nonaktif) itu dinyatakan terbukti menerima suap Rp500 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
"Menuntu Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp200 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (06/02).
JPU menyatakan, Putu menerima uang suap berasal dari pengusaha Yogan Askan melalui perantara Kadinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar Suprapto.
"Meski uang tersebut ditujukan kepada Novianti tapi terdakwa mengetahui uang tersebut. Selain itu uang tersebut diduga agar membantu alokasi DAK sarana dan prasarana anggaran Sumatera Barat, " sebut Jaksa.
Selain itu, Jaksa menyebut terdakwa juga menerima gratifikasi Rp2,7 miliar yang diterimanya dari pihak swasta melalui sekretarisnya Novianti secara tunai sebesar Rp2,1 miliar pada 30 September 2014.
Masih di bulan yang sama, Putu menerima lagi uang dari Mustakim sebesar Rp300 juta. Lalu, pada Mei 2016, Putu kembali menerima uang dari Ippin Mamonto sebesar Rp300 juta.
"Kami berkesimpulan Rp 2,1 M serta Rp600 juta lainnya merupakan penerimaan yang tidak sah. Selain itu terdakwa tidak bisak membuktikannya secara sah, maka haruslah dianggap sebagai suap," ujar Jaksa.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk mencabut hak politik dari mantan Politisi Partai Demokrat itu selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Atas tuntutan jaksa tersebut, Putu menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi di persidangan selanjutnya pada 13 Februari 2017. "Izinkan saya mengajukan pledoi pada sidang selanjutnya, " ucap singkat Putu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved