Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menangkap 9 petugas Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kerawang. Mereka kedapatan memungut retribusi di pertigaan Jalan Badami. Padahal, sesuai kesepakatan kesepakatan musyawarah pimpinan daerah (Muspida), restribusi itu tidak boleh dipungut sebelum perbaikan jalan selesai.
Kepada pers, Kamis (14/06), Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Arman Achdiat di Karawang, mengatakan, secara terbuka, petugas Dishub (Dishubkominfo) Karawang itu menarik retribusi kendaraan-kendaraan truk besar yang hendak melintasi jalan itu.
“Padahal, Muspida sudah sepakat untuk mempercepat perbaikan jalan Badami-Loji yang kini kondisinya rusak parah. Sambil menunggu proses perbaikan jalan itu, disepakati pula untuk tidak menarik retribusi di pertigaan Badami," ujar Kapolres.
Atas hal itu, pihaknya langsung menangkap petugas Dishubkominfo itu, untuk diperiksa lebih lanjut. Ke-9 petugas Dishubkominfo yang ditangkap tersebut ialah Muksin dan Oyo Susanto yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS), Agus Sodikin, Doni, Iwan, Taufan, Watna, Ila Liliana, serta Mus Muliadi.
Untuk Ila Liliana dan Mus Muliadi ditangkap polisi di Kaligandu serta ketujuh petugas Dishubkominfo Karawang lainnya ditangkap saat berada di pertigaan Badami.
“Dari penangkapan itu, kami memperolah barang bukti berupa 3 sampai 4 bundel karcis warna hijau dan biru bertuliskan retribusi parkir umum (Perda Nomor 4 Tahun 2008) Rp2.000," terang Kapolres.
© Copyright 2024, All Rights Reserved