Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ternyata belum menyerahkan surat pengunduran diri serta surat pergantian antar waktu (PAW) untuk 3 kadernya yang dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai menteri dan sekretaris kabinet. Dengan demikian, Puan Maharani, Tjahjo Kumolo dan Pramono Anung belum resmi mundur dari DPR.
Kepada pers, Kabag Administrasi Keanggotaan dan Fraksi, Suratna menyebut bahwa surat pengunduran diri dan pergantian antar waktu itu harusnya diserahkan langsung oleh DPP PDIP kepada Setjen DPR.
“Tjahjo Kumolo dan Puan Maharani belum ada surat dari DPP untuk pengajuan pemberhentian dan pergantian, begitu juga Pramono," ujar Suratna di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (08/09).
Dijelaskannya, semua proses administrasi terkait pergantian anggota DPR harus dikirimkan langsung dan secara resmi oleh partai bersangkutan, dalam hal ini DPP PDIP.
“Karena seluruh proses administrasi pergantian dan pemberhentian berasal dari DPP. Memang Tjahjo pernah mengirim surat ke DPR. Tapi kami belum terima," ungkapnya.
Suratna menyebut, surat tertanggal 28 Oktober 2014 dari Tjahjo tak bisa diproses karena dikirimkan atas nama pribadi. Hal yang sama juga dilakukan Pramono yang berinisiatif mengirimkan surat pribadi tanggal 12 Agustus 2015 yang diterima pihak Sekjen pada 14 Agustus 2015.
Sedangkan Puan belum mengirimkan surat sama sekali kepada Sekjen DPR. "Jadi bukan kapasitas kita untuk mengingatkan ke DPP. Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena di tatib dan UU MD3 tidak diatur. Harusnya ini sudah jadi kewajiban," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved