Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan terhadap Keputusan Presiden soal Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri ESDM Arcandra Taher. Majelis hakim menyatakan, Keppres bukan termasuk objek yang bisa diadili PTUN.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN maka pengadilan tak bisa mengadili gugatan penggugat dan gugatan pun tak diterima," kata Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito, dalam sidang di Gedung PTUN Jakarta, Rabu (31/08).
Hendro mengatakan PTUN tak berwenang mengadili gugatan tersebut karena keputusan presiden (Keppres) merupakan hak prerogatif seorang presiden.
Gugatan ini diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer Legal Aid. Dalam gugatannya, pemohon ingin agar Keppres Nomor 83/P/2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara Kabinet Kerja dan Keppres mengenai pemberhentian Arcandra, dicabut oleh pemerintah dalam hal ini oleh Presiden Joko Widodo.
Mereka menganggap keputusan Jokowi mengangkat dan lantas memberhentikan Arcandra sebagai sebuah kelalaian dari sistem pemerintahan.
Majelis hakim berpendapat, apa yang digugat oleh penggugat justru sudah terkabul melalui Keppres pemberhentian yang dikeluarkan oleh Presiden, 2 pekan usai pelantikan Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Pengadilan berpendapat apa yang digugat oleh penggugat sudah dijawab oleh Keppres pemberhentian," katanya.
Arcandra Tahar pada Senin (15/08) diberhentikan secara hormat oleh Presiden Joko Widodo menyusul polemik status dwikewarganegaraan dirinya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved