PT PAL Indonesia mendapat dukungan pemerintah dalam proyek pembangunan kapal selam. Rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sepakat mengucurkan dana Rp1,5 triliun dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada perusahaan pelat merah itu.
“Komisi VI DPR dapat menerima usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN tahun 2015 sesuai Surat Menteri BUMN nomor S-396/MBU/2014 kepada PT PAL Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun dalam bentuk tunai untuk digunakan membiayai pembangunan fasilitas, peralatan, dan sumber daya manusia PT PAL Indonesia (Persero) dalam rangka pembuatan kapal selam," terang Ketua Komisi VI DPR, Airlangga Hartarto dalam kesimpulan hasil rapat Selasa (16/09) malam.
Airlangga mengatakan, keputusan Komisi VI DPR tersebut selanjutnya akan disampaikan ke Badan Anggaran DPR untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Menteri menguslkan tambahan dana PMN dalam RAPBN tahun 2015 sebesar Rp2,5 triliun untuk penyiapan infrastruktur pembangunan Kapal Selam. Di dalam Nota Keuangan dan RAPBN tahun 2015 telah dialokasikan tambahan dana PMN kepada PT PAL Indonesia (Persero) sebesar Rp1,5 triliun.
Kekurangan kebutuhan dana penyiapan infrastruktur pembangunan kapal selam sebesar Rp 1 triliun akan diusulkan dalam RAPBN yang akan datang. Dalam dokumen usulan, Kementerian BUMN memaparkan, proyek kapal selam memiliki nilai strategis, yakni ketergantungan terhadap industri alutsista dari luar negeri dapat diminimalisasi.
Pembangunan dan perawatan kapal selam yang dilakukan di dalam negeri dapat menghemat devisa. "Dengan adanya pembangunan kapal selam di dalam negeri akan menyebabkan terjadinya multiplier effect terhadap pertumbuhan industri dan ekonomi nasional," tulis Kementerian BUMN dalam dokumen tersebut.
Dengan proyek kapal selam, PT PAL akan mengalami peningkatan dan pengembangan lini usaha di bidang, antara lain: kapal selam mini (offshore inspection vehicle), kemampuan teknologi pengelasan (HY80) untuk oilring construction (semi submersible), dan pembuatan pressure vessel.
© Copyright 2024, All Rights Reserved