Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), akhirnya memberikan klarifikasi tentang kehadiran sejumlah pejabat negara menyaksikan pertandingan Piala Asean Football Federation (AFF) 2010 lalu. PSSI menyangkat membagikan tiket gratis buat pejabat tersebut. Kehadiran para pejabat negara itu atas undangan kehormatan yang diberikan PSSI, bukan tiket gratis.
Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal PSSI, Nugraha Besoes, kepada wartawan, Minggu (02/01). Pernyataannya itu sekaligus mengklarifikasi kecurigaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas adanya tiket gratis dari PSSI saat menyaksikan final AFF.
“Undangan dari PSSI bersifat selektif. Di antaranya kepada Presiden Republik Indonesia dan Ibu Negara, sebagai bentuk kehormatan dan pejabat-pejabat tertentu yang berkaitan dengan kepentingan sepakbola,” terang Noegraha.
Ditambahkannya, selain Presiden, beberapa pejabat lain juga mendapat undangan kehormatan. Mereka adalah Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Selain itu, Gubernur DKI Fauzi Bowo, Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo juga ikut diberi undangan kehormatan.
Sedangkan yang lainnya, terang Noegraha, adalah para petugas yang melekat langsung bilamana Presiden hadir. “Misalnya, seperti Rumga (Rumah Tangga) Presiden, Paspampres, dan Protokol. Selebihnya bilamana ada tambahan yang mau menonton semuanya beli tunai," tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memintai keterangan pengurus PSSI sehubungan dengan adanya informasi bahwa PSSI memberi tiket gratis kepada sejumlah pejabat untuk menonton Piala AFF 2010.
Di dalam Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sedangkan dalam Pasal 12 C UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan, apabila seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima suatu pemberian, maka ia mempunyai kewajiban untuk melaporkan kepada KPK. Laporan penerima gratifikasi paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
© Copyright 2024, All Rights Reserved