Hakim Nyatakan JAD Sebagai Organisasi Terlarang
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang dan memerintahkan pembubarannya. JAD terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang Tindak…
Redaksi Polindo | 31 Jul 2018 | Selengkapnya