Setelah sekian lama mendekam di penjara, karena sejumlah kasus korupsi, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah resmi diberhentikan dari jabatannya. Atut yang selama ini masih menyandang status gubernur nonaktif, diberhentikan melalui Surat Keputusan Presiden.
Keppres itu diterbitkan, setelah Jokowi lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno menerima laporan dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang telah menerima surat resmi Mahkamah Agung terkait vonis pidana untuk Atut. Selanjutnya, Keppres itu telah diserahkan ke DPRD Banten.
“Keppres dikirim ke Banten untuk diputuskan oleh DPRD dalam sidang paripurna, dan mengusulkan Rano Karno menjadi gubernur definitif,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (29/7).
Rano akan diangkat menjadi Gubernur Banten dalam 2 pekan ke depan. Selama ini, Rano berstatus Pelaksana Tugas Gubernur Banten menggantikan posisi Atut.
Untuk diketahui, vonis 4 tahun penjara bagi Atut dalam kasus suap Pilkada Lebak terhadap mantan Ketua MK Akil Mochtar diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara. Putusan tingkat kasasi itu., otomatis telah berkekuatan hukum tetap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved