Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyatakan, pemerintah telah menghapus istilah China dan kembali ke istilah etnis Tionghoa. Adalah tidak fair jika mereka yang sudah lahir besar, dan bekerja dan mengabdi di bumi pertiwi Indonesia itu masih di-stereotype-kan dengan penyebutan istilah etnis “China atau Cina”.
SBY mengatakan, keluarnya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967, merupakan kabar gembira bagi saudara-saudara kita etnis keturunan Tionghoa.
“Keppres ini menjadi salah satu elemen penting dalam penghapusan diskriminasi tersebut. Jadi sejak saat ini, jangan panggil lagi saudara –saudara kita itu “China”….,” pinta SBY melalui fanpage faceboknya, Sabtu (22/03).
SBY mengatakan, Keppres yang ditanda tanganinya 14 Maret itu merupakan sebuah terobosan penting dalam upaya menciptakan suasana kehidupan yang bebas diskriminasi ras dan golongan.
Presiden SBY menjelaskan, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan HAM. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Inilah hal-hal di atas menjadi pertimbangan keluarnya Keppres tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved