Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan pengoperasian Pusat Logistik Berikat (PLB) di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta Utara, pada pagi ini, Kamis (10/03). Keberadaan Pusat Logistik Berikat (PLB) merupakan realisasi dari Paket Kebijakan Jilid II yang dikeluarkan pemerintah Oktober 2015.
Peresmian ini sekaligus menandai mulai beroperasinya 11 PLB yang tersebar di beberapa kawasan industri di Tanah Air. "Saya gembira saat ini telah siap 11 PLB, ada di Balikpapan, Cakung, Denpasar, Karawang, Cikarang," ujar Jokowi saat peresmian.
Jokowi berharap, keberadaan PLB bisa menekan biaya logistik yang selama ini membebani dunia usaha. Bahan logistik yang dulunya disimpan di luar negeri seperti Singapuran dan Malaysia akan pindah ke PLB di Indonesia.
“Saya berharap para pengusaha PLB mampu memindahkan penimbunan barang ekspor impor yang semula dilakukan di luar Indonesia, pindahkan ke sini," tambahnya.
Jokowi mengatakan, keberadaan PLB juga bisa memangkas biaya produksi, biaya penimbunan di luar negeri dan memangkas biaya penelusuran teknis di luar negeri.
“Mari kita jadikan PLB ini sebagai hub logistik untuk Indonesia, Asia Pasifik, ada di Indonesia, dengan mengucap bismillah, PLB dengan ini saya nyatakan diresmikan," cetusnya.
Acara peresmian ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro dan Direktur Fasilitas Kepabeanan Kementerian Keuangan Roby Toni.
Sekedar informasi, peraturan terkait PLB tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 tahun 2015 sebagai revisi PP 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat. Selain itu, PLB juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat (PLB).
Pemerintah juga telah menetapkan perusahaan-perusahaan yang akan mengelola kawasan PLB. Salah satunya adalah Cikarang Dry Port melalui PT Gerbang Teknologi Cikarang, anak perusahaan PT Jababeka, Tbk.
Untuk investor, pemerintah menyediakan 5 insentif untuk menarik minat investor. Insentif tersebut di antaranya perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB berhak mendapatkan penangguhan bea masuk.
Perusahaan juga tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) dan bea cukai. Tak hanya itu, barang yang dipindahkan dari satu PLB ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
© Copyright 2024, All Rights Reserved