Presiden Joko Widodo memimpin Rapat Terbatas (Ratas) membahas 87 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pembentukan Daerah Otonom Baru (pemekaran daerah) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (08/07). Rapat tersebut dihadiri sejumlah menteri.
“Ada 87 RUU mengenai pembentukan daerah otonomi baru. Saya perlu berikan tekanan dan garisbawahi tujuan pembentukan daerah otonom baru adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat, tidak ada yang lain-lain, seperti bagi-bagi kekuasaan. Itu tidak ada," ujar Presiden.
Jokowi menegaskan, pemekaran daerah ini harus didasarkan pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Jokowi memperkirakan akan sulit membahas 87 RUU Pembentukan Daerah Otonom Baru ini kalau Peraturan Pemerintah (PP) belum terbit.
“UU ini harus ada PP-nya dan saya minta Kemendagri dan pemda mempercepat PP-nya," kata Presiden.
Jokowi mengatakan, pemekaran daerah ini juga harus memperhatikan ruang fiskal negara yang terbatas dan juga harus mempertimbangkan kemungkinan pengurangan transfer daerah ke daerah lain.
“Ini saya kira problem-problem yang kita hadapi apabila ingin memberi lampu hijau terhadap pembentukan daerah otonom baru," katanya.
Untuk itu, Presiden meminta Mendagri berkonsultasi terus dengan DPR dan DPD. Presiden mengatakan, pembentukan daerah otonomi baru tidak usah dilakukan tergesa-gesa dan harus dilakukan dengan cermat lewat kajian yang mendalam. “Pembentukan daerah otonomi baru ini hanya satu untuk kesejahteraan rakyat, bukan yang lainnya," tegas Presiden.
© Copyright 2024, All Rights Reserved