Presiden Joko Widodo mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Perppu yang memuat pemberatan dan penambahan hukuman berupa kebiri ini akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan DPR dalam waktu dekat.
“Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Jokowi dalam jumpa persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (25/05).
Jokowi menjelaskan Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan akibat kasus kekerasan seksual terhadap anak yang meningkat secara signifikan. “Kejahatan seks anak saya nyatakan kejahatan luar baisa karena mengancam dan membahayakan jiwa anak. Butuh penanganan luar biasa. Selain itu, juga merusak kehidupan pribadi dan tumbuh kembang anak," jelasnya.
Presiden menegaskan kasus kekerasan anak juga dinilai mengganggu rasa kenyamana, keamanan dan ketertiban masyarakat. Lebih jauh, Jokowi menjelaskan pemberatan pidana yang akan diterapkan untuk para pelaku kekerasan anak.
“Mengenai pemberatan pidana, berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Dapat dipidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Selain itu, adapula pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia dan alat deteksi elektronik. “Penambahan pasal ini akan memberi ruang bagi hakim memutuskan hukuman seberat-beratnya terhadap kejahatan seksual. Selain itu, juga mampu menekan kejahatan seksual terhadap anak di masyarakat," tandas Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved