Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan kepada empat tokoh Indonesia. Keempat tokoh tersebut berasal dari empat provinsi yang berbeda.
Upacara penganugerahan gelar pahlawan tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (09/11).
Penganugerahan gelar pahlawan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 115 TK Tahun 2017 tanggal 6 November 2017 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Mereka, yakni Almarhum TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid dari Provinsi Nusa Tenggara Barat. Almarhumah Laksamana Malahayati dari Provinsi Aceh, Almarhum Sultan Mahmud Riayat Syah dari Provinsi Kepulauan Riau dan Almarhum Lafran Pane dari Provinsi DI Yogyakarta.
Semua plakat tanda jasa dan penghargaan gelar pahlawan nasional diberikan oleh Presiden Jokowi kepada para ahli waris.
Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Laksma TNI Imam Supriyatno mengatakan, penganugerahan gelar pahlawan nasional ini memperhatikan petunjuk Presiden. "Dewan berpedoman kepada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan," ujarnya.
Dia menambahkan, ada beberapa syarat khusus seorang tokoh diberikan gelar kepahlawanan dengan merujuk kepada UU tersebut. Berdasarkan Pasal 26, gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia.
Semasa hidupnya, tokoh tersebut juga pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik. Atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai kemerdekaan serta persatuan-kesatuan bangsa.
© Copyright 2024, All Rights Reserved