Hakim tunggal Sihar Purba menolak 2 saksi yang dihadirkannya Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua saksi adalah penyidik dan penyelidik kasus Jero.
Penolakan hakim itu berawal dari keberatan yang diajukan kuasa hukum Jero terkait saksi yang diajukan KPK. “Awalnya kami tidak tahu siapa saksinya dan ternyata yang tadi adalah Erwin penyidik dan Purba penyelidik. Dua-duanya bagian dari proses yang kita sengketakan," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan.
Kuasa hukum khawatir independensi kedua saksi yang dihadirkan oleh KPK tersebut. Menurutnya akan muncul konflik kepentingan apabila kedua saksi itu diberikan kesempatan untuk memberikan kesaksian.
“Bagaimana keduanya dapat independen ketika bersaksi. Ada conflict of interest di situ," kata Hinca.
Dalam sidang, kedua saksi yang dihadirkan KPK merupakan penyelidik dan penyidik aktif yang masih bekerja di KPK yaitu Erwin Sinaga dan Iguh Sipurba. Hakim Sihar menerima keberatan tersebut.
"Dalam Undang-undang pun tertulis yang menerima gaji atau upah agar diabaikan kesaksiannya. Kalau mau mengajukan saksi silakan tapi dari pihak luar," ucap hakim tunggal Sihar Purba dalam sidang.
Padahal kedua saksi tersebut pernah memberikan kesaksian dalam praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Salah satu anggota biro hukum KPK, Rasamala Aritonang, menyebutkan bahwa saksi tersebut didatangkan untuk memperkuat pembuktian.
“Perkaranya kan seputar penetapan tersangka. Nah untuk membuktikan, yang mengetahui adalah penyidik dan penyelidik. Mereka yang tahu prosesnya, oleh karena itu kami hadirkan," kata Rasamala.
Kedua saksi tersebut dihadirkan karena mereka mendengar, menyaksikan, mengalami dan melaksanakan proses penetapan tersangka Jero.
Namun, hakim tetap menolak dan memutuskan untuk mengakhiri sidang dengan agenda mendengar keterangan ahli dari KPK yang akan dihadirkan Jumat (24/04) besok. Selain itu, KPK akan menunjukkan bukti tertulis pada sidang selanjutnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved