Menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perselisihan kepengurusan PPP, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya membentuk tim 7.
Pembentukan tim tujuh itu merupakan hasil rapat pimpinan nasional PPP yang digelar di Jakarta pada 28-29 Oktober 2015.
Berdasarkan hasil Rapimnas III PPP di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (29/10), terpilih 7 orang yang masuk tim tujuh tersebut adalah Suharso Monoarfa, M Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin dan Saleh Amin.
Tim tujuh dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP dalam menjalankan mandat Rapimnas III.
Tim tujuh bertugas mengambil langkah politik dan hukum terkait putusan kasasi MA yang tidak terbatas pada upaya islah di luar pengadilan, upaya hukum peninjauan kembali, dan melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi a quo.
Rapimnas III PPP digelar untuk berkonsolidasi dan menyikapi putusan MA terkait perselisihan kepengurusan PPP.
Kubu Romahurmuziy atau Romy yang dihasilkan dari Muktamar Surabaya menolak mengakui jika putusan MA itu sama dengan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta pimpinan Djan Faridz.
Romy mengaku sudah membaca secara lengkap putusan MA tersebut. Ia menilai, putusan itu tidak menyatakan pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta disahkan.
"Setelah membaca 115 halaman putusan kasasi tersebut, tidak ada bunyi lain dari amar putusan, serta tidak ada kutipan dari Pertimbangan Hukum MA yang menyangkut Muktamar Jakarta atau terkait Putusan Mahkamah Partai," kata Romy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved