Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan melacak nama-nama warga Indonesia dalam Panama Papers, yang diduga menghindari pajak dengan menempatkan uang mereka di negara surga bebas pajak. Untuk pelacakan itu PPATK akan menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelisik perkara itu.
"PPATK akan bahas dalam rapat satgas PPATK-DJP," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, di Jakarta, Rabu (05/04).
Agus mengungkapkan, sebenarnya PPATK sudah mulai meneliti sejumlah nama, terutama yang terkait dengan temuan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Hasil Analisis PPATK.
Dalam dokumen milik firma hukum di Panama, Mossack Fonsesca, yang bocor, terdapat 800-an orang Indonesia yang memiliki perusahaan offshore di negara surga bebas pajak. Perusahaan offshore lazim dipakai untuk menghindari pajak di dalam negeri.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk mencocokkan data Panama Papers dengan data pajak dari otoritas pajak negara-negara G-20.
Menurut Ken, data Panama tidak akan jadi referensi utama. Data dari otoritas pajak negara G-20 menjadi pertimbangan awal karena lebih resmi. Dirjen Pajak siap melacak indikasi kecurangan pajak dari nama-nama yang tercantum dalam Panama Papers.
Ken mengatakan, dengan adanya publikasi ini maka pihaknya mendapat rujukan alternatif mencari pajak. "Sesuai undang-undang, kami juga menunggu laporan dari masyarakat."
Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengaku baru mempelajari data tersebut. "Pemerintah akan investigasi itu," kata Luhut.
Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dirjen Pajak terkait Panama Paper. "Kalau ada kasus, kan, pasti muaranya lewat kejaksaan," pungkas Prasetyo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved