Polri akan menindak tegas penyebar berita bohong atau hoax lewat situs maupun media sosial. Kementerian, lembaga, ataupun masyarakat dipersilakan untuk membuat laporan ke polisi jika merasa dirugikan dengan berita hoax yang tersebar di media sosial.
"Terkait berita hoax yang dikirim orang-orang akan dilakukan lidik dengan kemampuan teknologi informasi untuk lakukan penegakan hukum terhadap mereka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/12).
Martinus mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Masyarakat harus berpikir lebih dulu sebelum menyebarkan berita atau informasi yang dibaca di media sosial.
Sikap itu penting demi mencegah penyebaran berita hoax lebih luas. "Jangan sampai informasi belum dicek kebenarannya tapi langsung disebarkan. Think before click," ujar Martinus.
Sementara itu, terkait situs atau media sosial yang kerap memuat berita bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian, serta paham radikal, Martinus menyatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan lebih dulu.
Ia menyebut, tidak semua situs atau media sosial akan diblokir. Polri akan berkoordinasi lebih dulu bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme serta Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal itu.
"Kami akan lakukan panel dulu, kalau sudah urgen akan ditutup. Tapi jika tidak, akan kami biarkan untuk dipantau," kata Martinus.
Martinus mengatakan, pemantauan terhadap situs atau media sosial yang menyebarkan berita perlu dilakukan untuk mengetahui pergerakan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan jaringan teroris.
© Copyright 2024, All Rights Reserved