Aparat dari Polresta Denpasar, Bali, menggerebek sebuah rumah di kawasan Panjer, Denpasar. Dalam rumah tersebut ditemukan peralatan produksi narkotika dan preskursor pembuat narkotika.
Kepada pers, Jumat (19/09), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Djoko Hari Utomo, mengungkapkan, penggerebekan dilakukan pada 16 September lalu. Rumah ini disulap menjadi pabrik yang memproduksi amphetamine (sabu) dan ekstasi.
Petugas menyita barang bukti berupa bahan-bahan pembuat ekstasi (MMDM). Disamping itu ditemukan pula 1.130 tablet putih, 2 plastik berisi serbuk seberat 101,13 gram, serta satu botol kodein 10 miligram. “Polisi menangkap 2 orang, berinisial N Sud, 36, dan Don SR, 27, saat penggerebekan,” terang dia.
Djoko mengungkapkan, dari pengembangan kasus tersebut, pihaknya mendapat nama lain yakni W AR asal Singaraja, Buleleng. Petugas menangkap W AR di sebuah vila di Jalan Daman, Kayu Putih, Kecamatan sukasada, Buleleng. Dari vila tersebut, ditemukan peralatan produksi narkotika dan preskursor pembuat narkotika.
“Home industry ekstasi penyandang dananya adalah W AR sedangkan peracik atau pembuat ekstasi adalah Don SR. Sedangkan N Sud bertindak sebagai pengedar dan perantara,” sebut Djoko.
Djoko menjelaskan, omzet keseluruhan bisnis haram di rumah tersebut mencapai Rp11,25 miliar. Diperkirakan pabrik ini mampu memproduksi 1000 butir esktasi dan 6.000 gram sabu.
Ketiga orang tersebut dijerat dengan Pasal 129 Huruf (a) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved