Tim Buru Sergap (Buser) Polresta Depok berhasil membongkar sindikat pemalsu kartu tanda penduduk (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) di SPBU Cipayung di Kelurahan/Kecamatan Cipayung, Selasa malam (26/04) lalu.
“Tersangka bernama Anan Ali,49, ditangkap dari informasi laporan warga, bahwa ada orang yang sering membuat KTP dan berkas-berkas administrasi palsu,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho kepada pers, Rabu (27/04).
Tersangka Anan Ali mengaku bisa membuatkan KTP seharga Rp200.000. "Atas informasi itu polisi menyamar menjadi pelanggan untuk buat KTP kepada tersangka," ujar Teguh, Rabu (27/04).
Tersangka mengaku bisa melayani pembuatan berkas kependudukan dan surat lainya. Setelah petugas bertransaksi, Ali menjanjikan KTP yang dipesan bisa selesai pada haris Selasa kemarin. "Saat transaksi di POM bensin, pelaku langsung dibekuk polisi," kata Anan Ali.
Setelah ditangkap, petugas menggeledah tersangka dan ditemukan NPWP palsu, yang diduga juga pesanan orang.
Saat diinterogasi, pelaku mengungkapkan orang yang membuat surat berkas kependudukan palsu tersebut adalah Cepy Surya Pratama,40 tahun, tinggal di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Temannya yang membuat juga langsung ditangkap berikut barang buktinya berupa alat percetakannya. Peran Ali mencari order. Dan Cepy yang buat," kata Teguh.
Motif kedua tersangka membuat berkas kependudukan palsu untuk digunakan pelanggannya bertransaksi kredit di bank. Tersangka mengaku telah tiga tahun melakukan pemalsuan berkas administrai yang digunakan sebagai syarat transaksi perbankan.
Polisi menyita seperangkat alat cetak terdiri dari laptop, printer, flashdisc, alat laminating, kertas dan blanko pembuatan surat-surat palsu, dan berkas KTP, NPWP dan kartu keluarga palsu. Kedua tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman 6 tahun penjara.
"Kami masih kembangkan kasusnya. Siapa saja yang sudah memesan berkas kependudukan palsu dari kedua tersangka," pungkas Teguh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved