Polres Bandung berhasil mengamankan 21,5 kg daun ganja kering hasil pengembangan kasus dari dua tersangka yang ditangkap pada Senin (30/4). Kedua tersangka yang berinisial RY alias Jek (34) dan DAL (34) diduga merupakan pengedar ganja yang sering beroperasi di wilayah Bandung Timur dan sudah sering keluar masuk penjara.
RY ditangkap lebih dahulu oleh satuan narkoba Polres Bandung di sekitar Jalan Raya Rancaekek Kab. Bandung, Senin (30/4). Dari tangan RY, polisi semula hanya mendapatkan barang bukti 3 kg ganja kering. Setelah penyelidikan dikembangkan, akhirnya sejumlah ganja yang disimpan RY pada tempat berlainan dapat diungkap.
Ganja terbanyak yang dimiliki RY ternyata disimpan di sekitar Ciranjang Cianjur, yakni 13 kg. Kemudian, sebanyak 3,3 kg ganja lainnya disimpan RY di Bogor. Selain itu, polisi juga telah menyeret DAL yang menjadi pengecer barang haram milik RY. Tersangka DAL ditangkap di Gadobangkong Padalarang Kab. Bandung lengkap dengan barang bukti berupa ganja kering siap jual sebanyak 2,2 kg, Rabu (2/5) lalu.
Ganja kering yang dimiliki RY dan DAL telah dibungkus rapi menjadi 19 paket besar. Beberapa paket besar telah dibuka untuk kemudian dibagi-bagi menjadi sejumlah paket kecil.
Menurut Wakapolres Bandung Kompol M. Awal Chairudin, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bandung AKP Hendra Kurniawan, ganja sitaan itu diperkirakan bernilai lebih dari Rp 50 juta. ”Kita juga masih memburu seorang bandar besar berinisial AD yang diperkirakan tinggal di Tangerang. Menurut pengakuan RY, ia memperoleh ganja kering dari bandar besar itu,” ungkap Kompol Awal ketika ditemui di Mapolres Bandung di Soreang, Senin (7/5).
Masih menurut Awal, tersangka RY merupakan incaran petugas Polres Bandung sejak lama. Kedua tersangka diancam dengan pasal 82 UU RI Tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved