Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu melaporkan dugaan gratifikasi yang diberikan Direktur Utama PT Pelindo II R J Lino kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/09) siang. Pengaduan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya.
“Saya mau menyampaikan, minta klarifikasi ke KPK perihal dugaan penerimaan gratifikasi dari Dirut Pelindo ke Menteri BUMN dalam bentuk barang," ujar anggota Komisi III DPR itu kepada pers di Gedung KPK, Jakarta.
Masinto mengaku, laporan itu diterimanya pada Maret 2015. Ia mengatakan, barang tersebut bentuknya adalah perabotan rumah yang ditaksir nilainya sekitar Rp200 juta. Namun, Masinton enggan mengungkap siapa yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut. “Tidak penting siapa yang melaporkan. Yang penting kan buktinya," ujar dia.
Masinton mengaku tidak tahu dugaan pemberian gratifikasi itu berkaitan dengan hal apa. Menurut dia, selain perabotan rumah tersebut, masih ada pemberian lainnya yang enggan diungkapkannya. “Ini masih paket hemat, belum paket jumbo yang saya bawa," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved