Polisi telah menetapkan 38 tersangka kasus kebakaran hutan di Provinsi Riau. Salah satu tersangka adalah pihak dari perusahaan lokal. Polda Riau telah menerima sebanyak 35 laporan. Dari jumlah tersebut, 28 di antaranya sudah memasuki tahap penyidikan. Sementara itu, tujuh laporan lainnya masih didalami oleh penyelidik.
"Tersangka yang telah ditetapkan ada 38. Sebanyak 37 di antaranya merupakan tersangka perorangan, sedangkan satu merupakan korporasi, yakni PT NSP," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Rabu (12/03).
Agus menjelaskan, ada beberapa undang-undang yang digunakan untuk menjerat para tersangka. Di antaranya yakni UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman penjara bagi para tersangka juga bervariasi, mulai dari 10 tahun hingga 15 tahun penjara.
"Jika dibandingkan dengan 2013, penanganan kasus kebakaran hutan mengalami peningkatan," ungkap Agus.
Menurut Agus, pada tahun 2013 lalu, ada 18 laporan yang masuk ke Polda Riau terkait kebakaran hutan. Atas laporan itu, 35 tersangka ditetapkan, dengan 33 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi.
“Polri berharap di masa yang akan datang tidak lagi terjadi kebakaran lahan. Sebab asap yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan tersebut mengganggu aktivitas masyarakat,” kata Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved