Tudingan serius untuk polisi. Masa penahanan Ariel Peterpan segera habis, 22 Oktober 2010. Tapi, penyidikan tersangka kasus asusila itu belum tuntas. Akibatnya, proses hukumnya dapat dibatalkan demi hukum. Itu artinya, kekasih Luna Maya itu dapat melenggang bebas.
Kepada pers, Minggu (17/10), Neta S. Pane dari Indonesian Police Watch (IPW) mengatakan hal itu bentuk ketidakseriusan aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia menyebutkan, sejak awal kasus ini ditangani dengan tidak serius.
"Itu bisa dilihat dari tidak ditahannya dua artis perempuan yang juga terlibat dalam video itu. Ya bisa saja terjadi seperti ini, batal demi hukum," ujar Neta S. Pane di Jakarta.
Kasus yang membelit Ariel berkaitan dengan peredaran video mesum. Video itu merekam adegan porno Ariel dan Luna Maya, juga dengan Cut Tari.
Menurut Neta, masih ada upaya yang dapat dilakukan sebelum habisnya masa penahanan Ariel. Upaya tersebut, tidak hanya berada di tangan kepolisian melainkan juga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Neta mengatakan, dalam prosesnya Kejaksaan juga berwewenang, dengan bisa tidaknya diajukan berdasarkan kelengkapan berkas.
"Ya seharusnya bisa polisi berkonsultasi dengan kejaksaan terkait dengan kelengkapan berkas perkaranya," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved