Polda Jawa Barat menahan Bos Cipaganti Group, berinisial AS. Penahanan dilakukan karena AS diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 8.700 mitra usahanya dengan nilai kerugian mencapai Rp3,2 triliun. Kasus ini berdasarkan data enam laporan yang dibuat oleh para mitra Cipaganti ke Polda Jawa Barat.
"AS sejak 2008 hingga Mei 2014 menggunakan kegiatan koperasi untuk menghimpun penyertaan modal dari mitra dengan sistem bagi hasil tiap bulan. Hasil kesepakatan dana itu akan dikelola koperasi untuk kegiatan perumahan, SPBU, transportasi, perhotelan, alat berat dan tambang," kata Kasubdit III Jatanras Ditkrimum Polda Jabar AKBP Murjoko Budoyono, Senin (23/06).
Murjoko menjelaskan, sejak Maret 2014 koperasi gagal bayar dan tidak berjalan. Sedangkan sisa uang mitra tidak jelas penggunaannya dan cenderung tidak dapat dipertanggung jawabkan. Mitra yang ikut jumlahnya sekitar 8.700. "Kerugian diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun rupiah," kata Murjoko.
Bos Cipaganti Group, AS, tersebut ditahan sejak kemarin. AS disangkakan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap melalui koperasi yang dikelolanya.
"Tersangka AS ditahan sejak kemarin (Minggu)," kata Murjoko Budoyono.
AS ditahan atas sangkaan Pasal 372 perihal Penipuan dan Pasal 378 KUHPidana mengenai Penggelapan junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. AS melakukan tipu gelap melalui koperasi yang dikelolanya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved