Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengagendakan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab pada Selasa (07/02) pekan depan. Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila.
"Sudah kami kirim (surat) pemanggilan. Jadwal pemeriksaan tanggal 7 Februari," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada pers, Kamis (02/02).
Ia berharap Rizieq bersikap kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik tersebut. "Kalau tidak datang (pemanggilan pertama) nantinya akan kami panggil lagi," ujar dia.
Yusri mengingatkan, agar Rizieq tidak mengerahkan massa saat menjalani pemeriksaan. Peringatan ini disampaikan agar pemeriksaan Rizieq tidak terganggu. "Kami sarankan datang dengan kuasa hukum saja cukup, tidak perlu kerahkan massa," ujar Yusri.
Seperti diberitakan, Rizieq menjadi tersangka setelah penyidik Polda Jabar melakukan gelar perkara ketiga di Mapolda Jabar, Senin (30/01). Dalam kasus ini, Rizieq dijerat dengan Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Kasus ini atas laporan Sukmawati Soekarnoputri. Saat melaporkan Rizieq soal penghinaan Pancasila dan penghinaan kehormatan martabat Sukarno, Sukmawati menyerahkan rekaman video ceramah Rizieq.
© Copyright 2024, All Rights Reserved