Pemerintah memberikan tunjangan khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas melakukan pencarian dan pertolongan atau Rescuer. Besaran tunjangan jabatan fungsional rescuer bervariasi berdasarkan golongan dan kepangkatan, yakni mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1,03 juta per bulan.
Kebijakan baru ini berlaku efektif per 27 Juni 2016, bersamaan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer.
Rescuer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. Adapun instansi pembina jabatan fungsional rescuer adalah Badan SAR Nasional (Basarnas).
Dalam Perpres tersebut, ada 4 kategori jabatan fungsional rescuer yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan. Untuk rescuer pemula diberikan tunjangan bulanan sebesar Rp450 ribu. Lalu untuk rescuer pelaksana akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp600 ribu per bulan. Selanjutnya untuk rescuer pelaksana lanjutan dijanjikan tunjangan jabtaan sebesar Rp871 ribu per bulan. Sementara untuk jabatan tertinggi, yakni rescuer penyelia, berhak atas tunjangan jabatan sebesar Rp1,035 juta per bulan.
Perpres itu menyatakan, pemberian tunjangan rescuer bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara untuk PNS rescuer yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Tunjangan tersebut bisa dicabut atau dihentikan jika PNS rescuer diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved