Rapat pleno Partai Golkar memutuskan untuk menunjuk Sekjen Idrus Marham untuk menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Golkar. Idrus akan menjabat plt sampai gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto diputus Pengadilan.
"Menyetujui Idrus Marham sebagai Plt ketua umum sampai putusan praperadilan," kata Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid membacakan hasil rapat yang digelar di kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta, Selasa (21/11).
Apabila gugatan praperadilan Novanto diterima dalam proses praperadilan, jabatan Plt berakhir dan Novanto kembali menjabat sebagai ketua umum.
Namun, apabila gugatan Novanto ditolak, Plt bersama ketua harian melaksanakan rapat pleno untuk melakukan langkah selanjutnya, yakni meminta Novanto mengundurkan diri. Kalau Novanto tidak bersedia mengundurkan diri, rapat pleno Golkar memutuskan menyelenggarakan Munaslub.
“Plt ketua umum dalam menjalankan tugasnya, harus dibicarakan bersama ketua harian, koordinator bidang, dan bendahara umum," terang Nurdin.
Sejak Senin (20/11) dini hari, Novanto ditahan di Rutan KPK. Ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved