Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru melaporkan politisi Nasdem Viktot Laiskodat ke Bareskrim Polri atas ujaran kebencian. Pidato Viktor dinilai menyesatkan dan membuat permusuhan di tengah masyarakat.
“Ini bentuk protes dan penolakan kami atas keterangan sesat," ujar Zainudin usai mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Senin (07/08).
Laporan PKS atas Viktor bernomor LP TBL/515/VIII/2017. Zainudin menilai pernyataan Viktor tersebut cendrung premanisme dan dapat membuat permusuhan di tengah masyarakat.
“Cenderung premanisme. Enggak layak sebagai ketua Fraksi Nasdem apalagi sebagai parpol pendukung Pemerintah. Ucapan PKI layak dibunuh memberi gambaran bahwa saudara Viktor sedang buka lebar permusuhan," ujar dia.
Zainudin menambahkan, penyataan Viktor tersebut juga berimplikasi pada kondisi politik Indonesia dengan Pilkada Serentak 2018 dan Pileg Pilpres 2019. “Saat ini belum selesai pilkada di Papua yang banyak timbulkan nyawa, kita enggak mau terjadi lagi di Kupang," paparnya.
Lebih jauh Zainudin menyebut, pernyataan Viktor tersebut sebagai blunder kubu pendukung pemerintah yang gencar mengampanyekan soal keberagaman di Indonesia. “Kami malah beruntung, sekarang masyarakat sadar bahwa selama ini yang kampanyekan “Saya Indonesia, Saya Pancasila” malah tidak memberikan pendidikan politik baik kepada masyarakat," ujar dia.
Zainudin mengatakan, laporan ke polisi dilakukan untuk memberi pendidikan politik dan meluruskan informasi yang dia anggap telah disesatkan. Dia ingin politikus belajar agar tidak berbicara sembarangan.
Zainudin mengaku tak memusingkan soal kelak Viktor minta maaf atau tidak. Menurutnya permintaan maaf adalah persoalan personal antara Viktor dengan PKS.
“Proses hukum tetap berlanjut karena harapannya agar ke depan masyarakat tidak boleh mengulangi lagi. Tidak boleh ada lagi Viktor yang lain," kata Zainudin.
Dalam tanda bukti lapor, tertulis Viktor diduga melanggar pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan permusuhan. Terhitung laporan ini merupakan yang keempat bagi Viktor. Hari ini Generasi Muda Demokrat juga melaporkan Viktor ke Bareskrim.
Sedangkan sebelumnya, PAN dan Partai Gerindra telah lebih dulu melaporkan Viktor ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar Undang-Undang dan Pasal UU ITE No 11/2008 dan Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama, serta Undang-Undang Diskriminasi no 40 tahun 2008 pasal 4 dan pasal 16.
© Copyright 2024, All Rights Reserved