Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan lanjutan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU mengatakan gugatan yang diajukan merupakan risiko pekerjaan.
"KPU adalh pihak termohon, jadi apa pun ya akan dihadapi KPU sebagai risiko kerja, bahwa ada pihak yang belum puas terhadap kinerja KPU," ujar komisioner KPU Hasyim Asyari di kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (06/03).
Hasyim mengatakan, Bawaslu telah menolak seluruh gugatan yang diajukan PKPI. Hal ini membuktikan apa yang dikerjakan KPU dilakukan dengan benar.
“KPU akan hadapi kalau ada gugatan dari partai yang tidak puas, tidak setuju dengan kerja KPU. Suka nggak suka ya akan kita hadapi," katanya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan menolak gugatan PKPI dalam sidang gugatan peserta Pemilu 2019. Keputusan ini diambil lantaran PKPI tidak dapat memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di 4 provinsi dan 73 kabupaten/kota.
Atas putusan tersebut, PKPI menyatakan akan melanjutkan gugatan ke PTUN.
© Copyright 2024, All Rights Reserved