Mantan pimpinan DPRD Kota Bandung periode 1999-2004 dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dugaan korupsi dana APBD 2001-2002 Kota Bandung di PN Bandung, Selasa (13/3). Menurut JPU keempat terdakwa terbukti melakukan korupsi hingga negara dirugikan Rp9,8 miliar.
Keempat terdakwa itu adalah Isa Subagja (ketua), Entjo Warso, Saud Effendie, dan Ujang Syahrudin (wakil ketua). Tuntutan JPU itu dibacakan secara bergantian oleh jaksa Nana Sutisna, S.H., Didi Ardi S.H., dan Haerudin S.H., dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hidayatul Manan.
JPU dalam tuntutannya menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 43 A UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan primer pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto pasal 43 A UU No 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP tidak terbukti.
Karena itu, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Isa Subagja juga diminta untuk menyerahkan uang pengganti Rp1 miliar, Entjo Warso Rp211 juta, Saud Effendie Rp102 juta, dan Ujang Sahrudin Rp136 juta.
Menurut jaksa Haeruddin, keempat pimpinan DPRD itu dituntut empat tahun karena telah memenuhi unsur melawan hukum. Antara lain, soal dana operasional para anggota DPRD dan sekretaris DPRD diberikan atas kebijakan pimpinan, bukan hasil Panitia Musyawarah DPRD. Hal itu bertentangan dengan pasal 4 keputusan DPRD No. 2 Tahun 1999 tentang Tatib DPRD.
Begitu juga mengenai dana observasi. Dalam tatib seharusnya DPRD mempunyai tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan perda, APBD, keputusan wali kota. Namun kenyataannya, wewenang itu disalahgunakan, tidak memberikan arahan dan tidak meminta pertanggungjawaban laporan kegiatan observasi.
Akibat perbuatan keempat terdakwa itu dalam menguntungkan diri sendiri atau pun orang lain, negara mengalami kerugian Rp9,8 miliar. Rinciannya dari biaya penunjang kegiatan DPRD Kota Bandung tahun anggaran 2001 yang semula Rp2,45 miliar ditambah menjadi Rp3,6 miliar, dan menambah biaya observasi dan penyuluhan dari Rp6,86 miliar menjadi Rp7,01 miliar. Sedangkan sebesar Rp7,8 miliar, atau setidak-tidaknya berjumlah lain selain jumlah tersebut, yang diberikan kepada anggota DPRD dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung.
Penasihat hukum keempat terdakwa yang turut hadir dalam persidangan itu yakni Kuswara Taryono, S.H., dan Singap A. Panjaitan, S.H keberatan dengan tuntutan jaksa. Menurut Kuswara, tuntutan JPU lebih fokus pada dakwaan, tidak melihat fakta di persidangan. Sisi penyalahgunaan dalam kasus itu tidak ada, karena dilaksanakan sesuai prosedur. Sedangkan kegiatan operasional dan observasi benar adanya, tidak fiktif.
”Terlebih APBD tahun 2001 dan 2002 itu sudah dipertanggungjawabkan melalui rapat paripurna dan tidak ada masalah,” kata Kuswara berang usai sidang kepada wartawan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved