Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan hotline bagi calon kepala daerah yang hendak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Salah satu persyaratannya adalah calon kepala daerah menunjukkan harta kekayaannya dan bersedia diumumkan. LHKPN, desk khusus untuk melayani para calon yang akan melaporkan hartanya," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat rapat gabungan pilkada serentak di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/01).
Ia menyebut para calon kepala daerah yang akan melaporkan hartanya dalam LHKPN akan lebih mudah karena KPK menyediakan layanan hotline khusus. Agus mengatakan, hingga rapat tersebut digelar, sudah 512 calon kepala daerah yang akan melaporkan LHKPN.
“Ada hotline khusus yang semoga mempermudah para calon yang akan melapor. (Sudah) 512 yang menerima tanda terima laporan (dari calon kepada daerah). Jadi tinggal sedikit sekali ya tinggal melaporkan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved