Syarat harus mundur dari jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bagi calon yang maju dalam pemilihan Kepala Daerah dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tengah menjadi perdebatan pemerintah dan DPR.
Sebagian besar fraksi di DPR ngotot bahwa anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju Pilkada. Sedangkan pemerintah ngotot sebaliknya. Alasannya, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait itu.
Ditengah perdebatan dengan beragam argumen masing-masing, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie punya pandangan sendiri. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, sependapat dengan DPR. Anggota DPR tak perlu mundur jika ikut pilkada. Justru, calon petahanalah yang harus mundur dari jabatannya.
Bicara kepada pers di Gedung MK, Jakarta, Selasa (31/05), Jimly mengungkapkan alasan dibalik pendapatnya itu. Ia mengatakan, anggota DPR tak perlu mundur, karena tak ada konflik kepentingan terkait jabatannya dengan Pilkada yang dijalani.
Jimly mencontohkan peraturan pikada di Jerman. Di sana, anggota DPR, PNS, bahkan tentara tak perlu mundur saat maju pilkada. “Kalau di Jerman, PNS aja nggak perlu mengundurkan diri, tentara saja tidak perlu mengundurkan diri, dia hanya perlu nonaktif kalau sudah terpilih. Mengapa demikian? Karena semua sistem birokrasi negara sudah profesional, kalau kita kan belum."
Karena birokrasi di Indonesia belum profesional, maka, seharusnya incumbent yang maju di pilkada diwajibkan mengundurkan diri. Pasalnya, calon petahana berpotensi terlibat konflik kepentingan. Ada kekhawatiran incumbent akan memanfaatkan anak buahnya untuk memenangkan pilkada.
“Kalau dia misalnya gubernur, kalau dia mau nyalon, nyalon lagi, nanti kalau birokrasi dia pakai atau misalnya dia apa, ukurannya adalah konflik kepentingan. Kalau jabatannya tidak konflik kepentingan, ya nggak apa-apa," ujar Jimly.
Terkait anggota DPR, Jimly berpendapat, tidak ada konflik kepentingan. Sehingga, seharusnya anggota DPR tak perlu mundur jika ingin berlaga di pilkada. "Khusus anggota DPR, ukurannya itu konflik kepentingan, tidak ada. Jadi saya setuju tidak perlu mengundurkan diri kalau anggota DPR, cukup cuti," ujar Jimly.
Jimly menambahkan, incumbent dan anggota DPR tak bisa dibandingkan. Menurut dia, tak tepat membandingkan anggota DPR yang mau ikut pilkada dengan incumbent yang ikut pilkada.
“Kalau mau membuat perbandingan itu harus apple to apple, bukan apple to banana," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved