Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo secara resmi menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan DP4 untuk memudahkan kerja KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 mendatang.
“Dengan penyerahan DP4 ini, kita ingin pelaksanaan KPU ini lebih baik. Dari 256 juta penduduk Indonesia yang wajib memiliki e-KTP ada 183 juta, tapi baru 160 juta penduduk yang merekam datanya. Mudah-mudahan target dukcapil ini bisa sesuai target," ujar Tjahjo saat menyerahkan DP4 kepada Plt Ketua KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (14/07).
Ditambahkan Dirjen Kependudukan dan Cacatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh, jumlah data DP4 yang diberikan ada 41.802.523. Pemilihan serentak tahun 2017 akan diselenggarakan di 101 daerah pemilihan dan 138 kabupaten kota.
Zudan mengatakan, penyusunan daftar pemilih DP4 ini telah diverifikasi sebelumnya. Ia optimis tidak ada daftar penduduk yang ganda karena Kemendagri memiliki sistem verifikasi yang bisa dicek melalui retina, nama, dan NIK.
Menanggapi itu, Hadar menerima baik data DP4 tersebut. Dari data itu, nantinya KPU akan melakukan verifikasi kepada data calon pemilih. “Kita terima DP4 tersebut. Kami ucapkan terima kasih telah menyampaikan. Dengan telah ditetapkan dan diterapkan program KTP elektronok di 2016 ini besar harapan kami, DP4 ini memperkecil penggandaan daftar pemilih nanti," ujar Hadar.
Hadar mengatakan, setelah KPU menerima DP4, KPU akan mensinkronkan dan mengecek dengan DPT di daerah pemilihan yang lalu yang menyelenggarakan Pilkada. Setelah itu, akan diturunkan untuk pencocokan dan penelitian (coklit) per TPS.
Hadar dan Tjahjo bergantian menandatangani sebuah dokumen tanda penyerahan DP4 diterima KPU. Hadir dalam penyerahan DP4 ini ada pula Ketua Bawaslu, Muhammad.
Pilkada serentak di 101 wilayah itu terdiri dari 7 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 18 pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan 76 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pemilihan ini akan dilaksanakan di 7 KPU Provinsi dan 138 KPU kabupaten kota. Dari 138 ada 69 diantaranya hanya menyelenggarakan pemilihan Bupati / Wali Kota, 44 akan memyelenggarakan pemilihan Gubernur dan 25 KPU Kabupaten Kota akan menghelat bersamaan pemilihan Bupati/Wali Kota dan Gubernur.
© Copyright 2024, All Rights Reserved