Nasib pencalonan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja dalam pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Timur masih terkatung-katung. Langkah Khofifah–Herman tersandera karena persoalan dukungan ganda Partai Persatuan Nahdhotul Ummah Indonesia (PPNUI) dan Partai Kedaulatan (PK). Hingga kini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur masih belum menggelar rapat pleno memutuskan dukungan ganda tersebut.
“KPUD belum mengambil keputusan terkait dukungan ganda 2 parpol tersebut. Dua ketua umum dan dua sekjen PK serta PPNUI sama-sama memiliki argumen," ujar Nadjib Hamid, anggota Komisoner KPUD Jatim, kepada pers, Selasa (04/06).
Nadjib menjelaskan, dukungan ganda tersebut terjadi karena Ketua DPP PK dan Ketua DPP PPNUI berpandangan sama bahwa kepengurusan DPW yang sah adalah mendukung pasangan Khofifah-Herman. Sementara Sekjen PPNU dan PK berpandangan kepengurusan yang sah adalah pendukung pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa).
Kedua parpol itu memiliki dukungan yang berbeda. Sejauh ini, KPUD Jatim masih mengumpulkan informasi terkait legalitas dukungan kedua parpol tersebut. Pasalnya, ujar Nadjib, tidak mungkin kedua kepengurusan diakui secara legal kepengurusannya dalam mendukung pasangan calon.
“Tidak mungkin dua-duanya kita sahkan dukunganya, harus salah satu atau tidak kedua-duanya. Sampai hari ini belum ada keputusan dari KPUD Jatim," terang Nadjib.
Sesuai dengan tahapan yang ada, tenggat waktu soal soal dukungan ganda ini akan diputuskan hingga 9 Juni. “Jika pada tanggal tersebut tidak jelas kemana dukungan kedua parpol ini, ada kemungkinan tidak diikutsertakan sebagai daftar parpol pengusung nama calon gubernur," ujar dia.
Sah atau tidaknya dukungan PK dan PPNUI ini akan sangat menentukan langkah Khofifah-Herman untuk maju pilgub Jatim. Jika salah satu dinyatakan tidak sah, pasangan ini akan kandas karena dukungan Parpol kurang dari 15 persen seperti yang disyaratkan oleh KPUD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved