Tak akan ada ampun bagi pegawai negeri sipil yang terlibat dalam kasus paspor palsu atas nama Sony Laksono yang digunakan Gayus Halomoan Tambunan ke luar negeri. Begitu ada yang menjadi tersangka, mereka akan langsung dinonaktifkan.
Sikap tegas itu dikemukakan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, EE Mangindaan usai acara penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Konstitusi dan Kemenpan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/01).
Jika ada oknum petugas Dirjen Imigrasi yang terbukti secara hukum membantu mafia pajak Gayus pasti akan mendapatkan sanksi. “Pada waktu dia sudah tersangka, akan dinonaktifan sementara," ujarnya.
Mangindaan menyatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menyerahkan oknum petugas imigrasi tersebut ke pihak berwenang untuk diproses secara hukum. "Bila persoalannya sudah di ranah hukum formil, kita langsung bawa ke instansi penegak hukum," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Mabes Polri tengah memeriksa 3 petugas Imigrasi Jakarta Timur terkait dugaan pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono yang dipakai Gayus ke luar negeri.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada pers di Jakarta, Kamis (13/01) mengatakan, dua di antaranya yang diperiksa yakni Melani, petugas yang mengambil paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Timur dan Kepala Seksi Lalu Lintas Imigrasi M. Kacung.
Boy juga menyebut bahwa polisi saat ini sedang memburu jaringan sindikat pemalsu paspor Gayus. Berdasarkan pengakuan tersangka A, calo pembuat paspor ada dua rekannya yang ikut terlibat dalam sindikat pembuatan paspor Sony Laksono.
© Copyright 2024, All Rights Reserved