Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 190 Tahun 2014 mengenai pembentukan Staf Kepresidenan digugat ke Mahkamah Agung (MA). Penggugatnya adalah organisasi dan berbagai LSM yang tergabung dalam relawan Jokowi-JK.
Gugatan atas Perpres tersebut, diajukan oleh kuasa hukum relawan Jokowi ke MA, hari ini, Rabu (18/02). “Kita harapkan prosesnya cepat karena masalah Perpres Staf Kepresidenan sangat penting, karena Perpres ini cacat hukum," ujar kuasa hukum relawan Jokowi, Erfandi kepada pers di gedung MA, Jakarta.
Erfandi mengatakan, hari ini baru sebatas pengajuan sidang uji materi Perpres tentang Staf Kepresidenan. Dia juga mengatakan MA akan memproses secepatnya dan menjadikan waktu sekitar 1 minggu untuk mempelajari pengajuan uji materi dari Perpres No. 190 tahun 2014 tentang Staf Kepresidenan.
“MA kan tidak ada batas waktu mengenai sidang uji materi, dan kita harapkan 1 minggu pengajuan kita diproses Lebih lanjut," ujar dia.
Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan dijabat oleh politisi senior Partai Golkar, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut dilantik oleh Presiden Jokowi pada Rabu 31 Desember 2014.
Erfandi menganggap pembentukan Staf Kepresidenan merupakan penambahan beban belanja negara karena pejabat di dalamnya setara dengan menteri sehingga gaji dan fasilitasnya yang didapat sama dengan seorang menteri.
“Bayangkan ada berapa banyak pejabat di dalamnya dan setara menteri ada beberapa orang, ini kan pemborosan anggaran karena sudah ada Mensesneg dan Seskab yang membantu Presiden," ujar dia.
Selain itu, lembaga Staf Kepresidenan juga dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai landasan hukum. Lembaga itu menimbulkan ketidakpastian hukum dan terjadi tumpang tindih jabatan dan fungsi yang justru melanggar asas umum pemerintahan yang baik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved