Perluasan wilayah pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di Provinsi DKI Jakarta resmi berlaku hari ini, Rabu (01/08). Polisi pun mulai mengenakan sanksi tilang bagi pengendara yang melanggar.
Sesuai aturan itu, ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB setiap hari yaitu dari Senin sampai Minggu. Sanksi bagi pelanggar aturan ganjil-genap diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal bagi para pelanggar Rp 500 ribu.
“Jadi mulai tanggal 1 (Agustus) besok kita laksanakan penindakan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf, Selasa (31/7) kemarin.
Adapun perluasan sistem ganjil genap meliputi:
Pada sisi lain, rute alternatif tetap diberikan agar warga Ibu Kota tetap bisa beraktivitas. Berikut jalur alternatifnya:
© Copyright 2024, All Rights Reserved