Berdasarkan data kumulatif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, terungkap bahwa kasus korupsi di Provinsi Bali terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Pada bulan Desember ini saja sudah 22 berkas perkara korupsi yang masuk," kata Humas Pengadilan Negeri Denpasar, Hasoloan Sianturi, yang juga membawahi PN Tipikor Denpasar, Jumat (06/12).
Hasoloan menjelaskan, pada awal beroperasi pada November 2011, Pengadilan Tipikor Denpasar menyidangkan tiga kasus. Selama 2012, kasus yang ditangani Pengadilan Tipikor Denpasar mencapai 20 kasus. "Kalau dihitung mulai diresmikan MA pada Februari 2012, maka kami sudah menangani 45 kasus korupsi di Bali," ungkap.
Kasus yang sampai saat ini masih dalam proses persidangan di Tipikor Denpasar, di antaranya korupsi PDAM Kabupaten Gianyar dengan tiga orang terdakwa, yakni Dewa Nyoman Putra (Direktur Umum),Nyoman Nuka (Direktur Teknik), dan Dewa Putu Djati (mantan Direktur Utama).
Kemudian, kasus korupsi dana Komite Sekolah SMA Negeri 1 Semarapura dengan terdakwa I Nyoman Mudjarta (mantan kepala sekolah), korupsi pengadaan jaringan telepon mandiri (PABX) KSU Lestari Kabupaten Jembrana dengan terdakwa I Ketut Suardi (mantan manajer koperasi yang saat ini Caleg Partai Demokrat).
Sedangkan untuk kasus yang baru masuk pada bulan Desember, adalah korupsi dana pembangunan balai suka duka di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan. Saat ini berkasnya baru masuk pada bulan Desember, dan selanjutnya baru bisa disidangkan tahun depan (2014).
© Copyright 2024, All Rights Reserved