Mulai tahun depan, perbankan nasional harus menyisihkan 0.03 persen dari total aset yang dimilikinya untuk disetor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setoran 0,03 persen dari total aset, adalah iuran wajib untuk mendanai operasional OJK.
Kepada pers, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Walyanto mengatakan, ketetapan iuran perbankan untuk OJK tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Saat ini, PP tersebut tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Besarannya 0,03 persen - 0,04 persen secara bertahap. Pertama kali 0,03 persen, kemudian setelah itu diterapkan 0,45 persen tahun 2015," ujar Rahmat.
Terkait iuran ini, OJK sudah berkomunikasi dengan industri perbankan. Iuran tersebut hanya untuk industri perbankan, dan bukan untuk pasar modal, juga asurani, serta jasa keuangan lain. “Saya kira semua mendukung, kita sudah bicara dengan industri perbankan. Itu sejak lama semua mendukung pungutan," jelasnya.
Sekedar informasi, aturan tentang iuran perbankan untuk OJK ini sempat setahun lebih mandek.
© Copyright 2024, All Rights Reserved