Data terbaru dari laporan Badan Narkotika Nasional tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat-obatan berbahaya, penting menjadi bahan kajian penanggulangan narkoba. Kecenderungan yang ada memprihatinkan. Jumlah kasus yang diungkap dan jumlah tersangka yang ditangkap cenderung bertambah selama dua tahun terakhir.
Betapa tidak, dari catatan BNN, pada tahun 2008, terjadi 19.791 kasus narkoba, dimana 26.533 orang berhasil ditangkap dan menjadi tersangka. Setahun kemudian, jumlah kasus narkoba yang terjadi malah melonjak menjadi 19.914 kasus, dengan tersangka 26.768 orang. Dibandingkan 2008, jumlah tersangka yang perannya sebagai pengedar atau distributor juga naik.
Data tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala BNN Gories Mere, ketika mengawali kegiatan ”Lokakarya Kebijakan Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN)” di Gedung BNN, Jakarta, Kamis (10/06).
Disampaikan Gories, jika dibagi dalam kategori umur, jumlah tersangka kasus narkoba didominasi olej kelompok usia 29 tahun ke atas. Lebih memprihatinkan lagi, dari hasil pemetaan terhadap tersangka menunjukkan, penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah masuk ke seluruh lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, pegawai, buruh, dan juga pengangguran.
Pada kesempatan itu, Gories juga memaparkan situasi terakhir perkembangan narkoba di dunia. Ada beberapa perubahan penting, yang harus diantisipasi. Diungkapnya, saat ini tengah terjadi perpindahan pasar narkoba dunia, terutama untuk jenis psikotropika, termasuk golonan amphetamine type stimulants. Pasar narkoba itu kini telah berpindah dari kawasan Amerika Utara dan Eropa, ke kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, dan Timur Tengah.
Gories mengutip laporan Perserikatan Bangsa Bangsa yang menangani obat-obatan terlarang dan kriminalitas (United Nations Office on Drugs and Crime). Dikatakannya, untuk pasar ganja atau tanaman kanabis menunjukkan kondisi stabil. Bahkan, pada periode 2004-2006 justru menunjukkan penurunan. Namun sebaliknya, pasar psikotropika justru menunjukkan peningkatan.
Lebih membuat khawatir lagi, karena peredaran gelap psikotropika, termasuk sabu dan ekstasi, estmasinya produksinya tidak dapat diukur. Kesulitan mengukur produksi narkotika jenis ini karena pembuatannya makin mudah. Prekusor bahan baku sabu dengan gampang diperoleh di pasar, cara pembuatannya pun mudah diakses, dan proses pembuatannya dapat dilakukan di industri rumahan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Studi Kapasitas Nasional (LSKN) Prof Hartojo Wignjowijoto mengungkapkan penilaiannya bahwa bisnis narkoba terkait erat dengan kejahatan pencucian uang. Banyak pelaku narkoba yang mencuci uang dari bisnis haramnya itu lewat kegiatan bisnis. Bahkan Hartojo menenggarai, kapitalisasi uang yang dicuci dari hasil bisnis narkoba, lebih besar daripada uang hasil perdagangan gelap senjata maupun korupsi.
Menghadapi persoalan yang memprihatinkan ini, penasihat ahli Kapolri Prof Bachtiar Aly berharap BNN mampu menggerakkan dan memberdayakan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak buruk narkoba, sekaligus melibatkannya dalam kegiatan pencegahan narkoba secara kontinyu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved