Andi Zulkarnain Mallarageng alias Choel Mallarageng memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus korupsi proyek Hambalang. Choel mengaku siap jika KPK melakukan penahanan terhadap dirinya.
Choel tiba di Gedung Baru KPK, Jakarta, sekitar pukul 13.00 WIB. "Saya siap (ditahan). Siap banget," ujar Choel saat memasuki ruangan.
Choel mengaku ingin kasusnya segera selesai. Sebab perkara Hambalang sudah berlangsung sejak tahun 2011. "Saya juga sudah sampaikan berkali-kali saya ingin ini semua cepat berlalu. Dari tahun lalu saya bilang saya siap ditahan, saya sudah bawa koper segala macam. Mudah-mudahan hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," ujar dia.
Choel juga menanggapi hukuman terhadap kakaknya yang juga mantan Menpora, Andi Mallarangeng. "Sudah inkrah bukan. Sudah selesai beliau, sudah di Sukamiskin dan sedikit lagi juga keluar. Sudah inkrah tidak ada hubungannya," ucapnya.
Ia mengatakan, tak ada kaitan perkaranya dengan kakaknya. Itulah mengapa, Kakaknya hanya dihukum 4 tahun penjara dari 10 tahun yang dituntut Jaksa. "Tidak ada kaitan uang dengan saya. Tidak ada sadapan percakapan dengan saya. Tidak ada janji menjanjikan sebagainya. Karena tidak ada kaitannya itu, maka kakak saya hanya dihukum 4 tahun," sambungnya.
Seperti diketahui, Choel ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu, untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Dia diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp4 miliar dari proyek ini sebagaimana disebutkan dalam putusan majelis hakim untuk Andi Mallarangeng.
Dia disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
© Copyright 2024, All Rights Reserved